Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah berupaya untuk mendesak Fahri Hamzah dari jabatannya selaku Wakil Ketua DPR.
Bagi pakar hukum tata negara, Margarito Kamis upaya PKS itu tidak semudah membalikkan tangan. Bahkan menurut dia tidak ada celah bagi partai itu untuk menggantikan Fahri Hamzah dengan kadernya yang lain.
"Tidak ada celah bagi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, apalagi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri," kata Margarito Kamis, Minggu (10/1).
Menurut dia, Fahri Hamzah menjadi Wakil Ketua DPR atas usulan PKS dan diperkuat lagi lewat ketetapan sidang paripurna DPR dalam bentuk paket.
"Tidak ada celah bagi partai politik mengganti pimpinan DPR jika yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum," kata Margarito lagi.
Dia sendiri melihat tidak ada kasus yang melibatkan Fahri Hamzah, sehingga pergantiannya hanya mungkin kalau Fahri Hamzah mengundurkan diri.
PKS tegas Margarito memang punya hak untuk menggantikannya, tapi hak itu baru bisa digunakan kalau alasannya logis. Kalau alasan bahwa pergantian karena merupakan hasil evaluasi PKS sekalipun tidak bisa dijadikan dasar mengganti Fahri Hamzah.
"UU kan sudah menentukan alasan-alasan yang masuk akal untuk menggantikan pimpinan DPR, " katanya lagi.(rmol)
Bagi pakar hukum tata negara, Margarito Kamis upaya PKS itu tidak semudah membalikkan tangan. Bahkan menurut dia tidak ada celah bagi partai itu untuk menggantikan Fahri Hamzah dengan kadernya yang lain.
"Tidak ada celah bagi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, apalagi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri," kata Margarito Kamis, Minggu (10/1).
Menurut dia, Fahri Hamzah menjadi Wakil Ketua DPR atas usulan PKS dan diperkuat lagi lewat ketetapan sidang paripurna DPR dalam bentuk paket.
"Tidak ada celah bagi partai politik mengganti pimpinan DPR jika yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum," kata Margarito lagi.
Dia sendiri melihat tidak ada kasus yang melibatkan Fahri Hamzah, sehingga pergantiannya hanya mungkin kalau Fahri Hamzah mengundurkan diri.
PKS tegas Margarito memang punya hak untuk menggantikannya, tapi hak itu baru bisa digunakan kalau alasannya logis. Kalau alasan bahwa pergantian karena merupakan hasil evaluasi PKS sekalipun tidak bisa dijadikan dasar mengganti Fahri Hamzah.
"UU kan sudah menentukan alasan-alasan yang masuk akal untuk menggantikan pimpinan DPR, " katanya lagi.(rmol)
Tag :
PKS