Ketua Komisi I DPR, Mahfud Sidik menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tidak profesional merekrut anggotanya, pasca-Banyu Biru Djarot mengunggah Surat Keputusan BIN yang mengangkatnya sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN.
"Pertama ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut anggota di Badan Informasi Strategis," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi oleh para pakar.
Mahfud tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu di bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.
"Dalam kesempatan terdekat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi maka sangat disesalkan," ujarnya.
Mahfud menilai apabila benar tindakan Banyu Biru itu, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN.
Dia mengatakan kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," katanya.
Dia meyakini BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN).
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai Anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.(sindo)
"Pertama ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut anggota di Badan Informasi Strategis," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi oleh para pakar.
Mahfud tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu di bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.
"Dalam kesempatan terdekat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi maka sangat disesalkan," ujarnya.
Mahfud menilai apabila benar tindakan Banyu Biru itu, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN.
Dia mengatakan kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," katanya.
Dia meyakini BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN).
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai Anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.(sindo)
Tag :
Parlemen