Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini komisi anti rasuah itu menangkap 6 orang, yang salah satunya diduga merupakan pejabat Mahkamah Agung (MA), yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Bersama dia, KPK juga ciduk Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pengusaha, Ichsan Suaidi (IS) dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat (ALE).
Bagi Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid, OTT ataupun bukan, dalam menangani kasus korupsi, KPK harus tetap mengedepankan dan memiliki bukti-bukti yang kuat.
"OTT maupun yang lainnya tapi betul betul mereka harus melakukannya sesuai bukti dan Jangan melakukan kriminalisasi. Saya berharap siapapun menghormati penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi," tegas pria yang akrab disapa HNW ini di Komplek Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/2).
Walau begitu, politisi PKS ini tetap menghormati langkah KPK dalam penangkapan tersebut.
"Kami menghormati KPK ya apa yang mereka telah lakukan upaya pemberantasan korupsi," demikian HNW.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Selain Andri, KPK juga menjerat Ichsan Suaidi (IS) sebagai pengusaha dan Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku kuasa hukum IS menjadi tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bersama dia, KPK juga ciduk Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pengusaha, Ichsan Suaidi (IS) dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat (ALE).
Bagi Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid, OTT ataupun bukan, dalam menangani kasus korupsi, KPK harus tetap mengedepankan dan memiliki bukti-bukti yang kuat.
"OTT maupun yang lainnya tapi betul betul mereka harus melakukannya sesuai bukti dan Jangan melakukan kriminalisasi. Saya berharap siapapun menghormati penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi," tegas pria yang akrab disapa HNW ini di Komplek Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/2).
Walau begitu, politisi PKS ini tetap menghormati langkah KPK dalam penangkapan tersebut.
"Kami menghormati KPK ya apa yang mereka telah lakukan upaya pemberantasan korupsi," demikian HNW.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Selain Andri, KPK juga menjerat Ichsan Suaidi (IS) sebagai pengusaha dan Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku kuasa hukum IS menjadi tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU/31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(rmol)
Tag :
PKS