Politikus PKB Diperiksa KPK Kasus Suap Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari sejumlah Anggota Komisi V DPR dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Saat ini, lembaga antirasuah tengah memanggil Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Toha. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.


"Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Sebelumnya, ada beberapa politikus PKB yang digarap lembaga antirasuah. Seperti Alamudin Dimyati Rois dan Fathan yang duduk di Komisi V. Namun, mereka berdua mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Selain memanggil Toha, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnyaAnggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.(okezone)


pageads
Tag : politik