Deponering Langkah Penyelamatan Reshuffle Jilid II

Jaksa Agung HM Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering atau pengesampingan perkara terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Kamis 3 Maret kemarin. Prasetyo beralasan bahwa pemberian itu merupakan komitmen mantan pimpinan KPK tersebut atas pemberantasan korupsi


Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai bahwa langkah deponering merupakan bentuk pencitraan Jaksa Agung di depan pegiat antikorupsi. Langkah populis itu penting mengingat namanya santer masuk disebut-sebut bakal masuk daftar reshuffle jilid II kabinet kerja.

“Satu lagi, Kejaksaan tidak mau dibenturkan dengan KPK dan pegiat antikorupsi,” ujarnya, di jakarta, kemarin.

Sekadar infomasi, AS ditetapkan sebagai tersanka oleh Breskrim Mabes polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.(okezone)


pageads
Tag : Kabinet