Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas reklamasi Pulau F, I dan K, Kamis (10/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan dari para penggugat.
"Kami akan membacakan gugatan. Para nelayan Muara Angke datang mendukung gugatan ini," kata Martin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), kepada CNNIndonesia.com.
Penggugat tiga izin tersebut adalah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Perkumpulan itu terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Keputusan hukum yang mereka persoalkan adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya).
SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
Martin menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Ia berkata, penerbitan tersebut tidak melibatkan warga setempat.
"Masyarakat setempat serta pengurus RT dan RW tidah tahu perihal izin itu," ucap Martin. Ia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak menghargai proses gugatan tata usaha negara terhadap izin reklamasi Pulau G yang saat ini masih bergulir.
Melalui SK bernomor 2238/2014, Ahok mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera mereklamasi Pulau G. "Pemprov bertindak seolah-olah tiga izin itu tidak berkaitan dengan sengketa yang masih berlangsung," tuturnya.
Menurut para penggugat, Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Jakarta Utara. Martin mengatakan, daerah tersebut merupakan kawasan strategis nasional yang masuk ke ranah pemerintah pusat.
Mengutip Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ujar Martin, penerbitan izin reklamasi harus didasarkan kepada peraturan daerah yang mengatur zonasi.
Sampai saat ini, menurut para penggugat, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum membuat peraturan daerah tersebut.
Adapun sidang gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G telah mencapai tahap pemeriksaan saksi ahli. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebelumnya menghadirkan Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Soebandono Diposapto.
"Kami optimistis menang. Dia menyebut dengan jelas, izin prinsip tidak berlaku karena dalam peraturan pesisir yang berlaku adalah izin lokasi. Pemprov tidak mendasarkan izin reklamasi pada itu," kata Martin.
"Kami akan membacakan gugatan. Para nelayan Muara Angke datang mendukung gugatan ini," kata Martin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), kepada CNNIndonesia.com.
Penggugat tiga izin tersebut adalah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Perkumpulan itu terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Keputusan hukum yang mereka persoalkan adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya).
SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
Martin menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Ia berkata, penerbitan tersebut tidak melibatkan warga setempat.
"Masyarakat setempat serta pengurus RT dan RW tidah tahu perihal izin itu," ucap Martin. Ia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak menghargai proses gugatan tata usaha negara terhadap izin reklamasi Pulau G yang saat ini masih bergulir.
Melalui SK bernomor 2238/2014, Ahok mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera mereklamasi Pulau G. "Pemprov bertindak seolah-olah tiga izin itu tidak berkaitan dengan sengketa yang masih berlangsung," tuturnya.
Menurut para penggugat, Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Jakarta Utara. Martin mengatakan, daerah tersebut merupakan kawasan strategis nasional yang masuk ke ranah pemerintah pusat.
Mengutip Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ujar Martin, penerbitan izin reklamasi harus didasarkan kepada peraturan daerah yang mengatur zonasi.
Sampai saat ini, menurut para penggugat, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum membuat peraturan daerah tersebut.
Adapun sidang gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G telah mencapai tahap pemeriksaan saksi ahli. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebelumnya menghadirkan Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Soebandono Diposapto.
"Kami optimistis menang. Dia menyebut dengan jelas, izin prinsip tidak berlaku karena dalam peraturan pesisir yang berlaku adalah izin lokasi. Pemprov tidak mendasarkan izin reklamasi pada itu," kata Martin.
Tag :
Warta Daerah