Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 10 mobile crane di perusahaannya.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung hari ini, Selasa (8/3).
"Semua sepakat dia ditetapkan tersangka," kata sumber tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya membenarkan pejabat Pelindo II yang tak lain merupakan adik mantan ketua KPK Bambang Widjojanto itu telah berstatus tersangka.
"Keputusan gelar, bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK (Haryadi Budi Kuncoro) telah nyata sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Agung.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka menyusul bekas Direktur Teknis Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat. Dia disebut bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan.
Alat-alat berat itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mestinya 10 mobile crane itu dikirim ke delapan pelabuhan.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran penempatan 10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Atas perbuatan para pelaku, negara ditaksir merugi hingga Rp37,9 miliar.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung hari ini, Selasa (8/3).
"Semua sepakat dia ditetapkan tersangka," kata sumber tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya membenarkan pejabat Pelindo II yang tak lain merupakan adik mantan ketua KPK Bambang Widjojanto itu telah berstatus tersangka.
"Keputusan gelar, bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK (Haryadi Budi Kuncoro) telah nyata sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Agung.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka menyusul bekas Direktur Teknis Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat. Dia disebut bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan.
Alat-alat berat itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mestinya 10 mobile crane itu dikirim ke delapan pelabuhan.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran penempatan 10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Atas perbuatan para pelaku, negara ditaksir merugi hingga Rp37,9 miliar.
Tag :
Hukum