Status Islam Sebagai Agama Resmi Bakal Dicabut di Bangladesh

Menyusul banyaknya serangan dari kelompok ekstrem, Mahkamah Agung Bangladesh mempertimbangkan akan mencabut status Islam sebagai agama resmi negara.

Koran the Daily Mail melaporkan, Kamis (3/2), Mahkamah Agung kini tengah mendengarkan sejumlah pendapat dari kelompok minoritas yang kerap menyalahkan kelompok ekstremis Islam sebagai biang onar.


Sejumlah penyerangan dilakukan kelompok militan Islam sudah menimpa kelompok minoritas Hindu, Kristen, dan Syiah.

Namun pemerintah Bangladesh selama ini berkukuh serangan-serangan itu bukan dilakukan anggota kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ketika Bangladesh terbentuk pada 1971 setelah memisahkan diri dari Pakistan, mereka menyatakan sebagai negara sekuler.

Namun pada 1988, konstitusi Bangladesh diubah dan menyatakan Islam sebagai agama resmi negara.

Para pemimpin atau tokoh dari kelompok minoritas kini menggugat ke Mahkamah Agung tentang status tersebut.(mdk)

pageads