Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) resmi mendapatkan deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, alasannya pemberian deponering tak dijelaskan oleh Jaksa Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman pun mendesak Jaksa Agung menjelaskan secara detil dan rinci mengenai pemberian deponering tersebut.
"Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik apa kepentingan umumnya. Kalau tidak dijelaskan ini ada kesan penegak hukum main-main," ujar Benny saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, pemberian deponering lebih terlihat untuk mengasihani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Seolah mereka mendapat belas kasihan dari negara, pemerintah dan Jaksa Agung. Karena kasihan tidak dilakukan proses hukumnya," katanya.
Harusnya Jaksa Agung, kata Benny, tidak memberikan deponering melainkan mendorong kasus tersebut tetap berjalan di pengadilan. Sehingga pada saat di persidangan bisa membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
"Kalau saya punya pandangan kan harusnya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya(okezone)
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman pun mendesak Jaksa Agung menjelaskan secara detil dan rinci mengenai pemberian deponering tersebut.
"Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik apa kepentingan umumnya. Kalau tidak dijelaskan ini ada kesan penegak hukum main-main," ujar Benny saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, pemberian deponering lebih terlihat untuk mengasihani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Seolah mereka mendapat belas kasihan dari negara, pemerintah dan Jaksa Agung. Karena kasihan tidak dilakukan proses hukumnya," katanya.
Harusnya Jaksa Agung, kata Benny, tidak memberikan deponering melainkan mendorong kasus tersebut tetap berjalan di pengadilan. Sehingga pada saat di persidangan bisa membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
"Kalau saya punya pandangan kan harusnya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya(okezone)
Tag :
Hukum