Sosok Sunny Tanuwidjaja akhirnya muncul setelah ramai diperbincangkan pasca Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) resmi meminta pihak imigrasi mencegahnya pergi ke luar negeri. Permintaan tersebut terkait pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sunny yang disebut-sebut sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki peran penting dalam suap PT Agung Podomoro Land kepada Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Bahkan Sunny disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus ini.
“Sunny 'saksi mahkota' yang penting dari posisinya sebagai Stafsus Ahok, terbukti semua jadwal Ahok bertemu pengusaha Sunny yang atur. KPK harus jadikan Sunny ‘trigger’ sehingga grand corruptions reklamasi ini bisa terungkap keakar-akarnya,” kata Ketua Presidium Pro Demokrasi (Prodem), Andrianto saat dihubungi Okezone, Selasa (12/4/2016).
Seperti diketahui, setelah muncul ke publik, Sunny mengatakan memang menjadi perantara antara Ahok dengan para pengusaha. Termasuk dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi, Sunny mengaku menjadi perantara pihak Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta dengan paguyuban pengembang reklamasi.
Menurut Andrianto, lembaga antirasuah harus segera memeriksa Sunny lantaran tahu banyak soal kasus suap yang sudah menjerat Sanusi dan Presdir PT APL, Areisman Widjaja dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro menjadi tersangka.
“Jelas reklamasi ini mainan para taipan yang berkolusi dengan Ahok. KPK juga jangan segan jadikan Ahok, Sunny, Aguan sebagai tersangka pula,” tukas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.(okzn)
Sunny yang disebut-sebut sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki peran penting dalam suap PT Agung Podomoro Land kepada Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Bahkan Sunny disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus ini.
“Sunny 'saksi mahkota' yang penting dari posisinya sebagai Stafsus Ahok, terbukti semua jadwal Ahok bertemu pengusaha Sunny yang atur. KPK harus jadikan Sunny ‘trigger’ sehingga grand corruptions reklamasi ini bisa terungkap keakar-akarnya,” kata Ketua Presidium Pro Demokrasi (Prodem), Andrianto saat dihubungi Okezone, Selasa (12/4/2016).
Seperti diketahui, setelah muncul ke publik, Sunny mengatakan memang menjadi perantara antara Ahok dengan para pengusaha. Termasuk dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi, Sunny mengaku menjadi perantara pihak Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta dengan paguyuban pengembang reklamasi.
Menurut Andrianto, lembaga antirasuah harus segera memeriksa Sunny lantaran tahu banyak soal kasus suap yang sudah menjerat Sanusi dan Presdir PT APL, Areisman Widjaja dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro menjadi tersangka.
“Jelas reklamasi ini mainan para taipan yang berkolusi dengan Ahok. KPK juga jangan segan jadikan Ahok, Sunny, Aguan sebagai tersangka pula,” tukas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.(okzn)
Tag :
Hukum