Agung Sedayu Group Mulai Dikaitkan Kasus Suap Reklamasi

Terkuaknya kasus suap reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi mulai meluas ke nama-nama petinggi perusahaan swasta lainnya. Setelah sebelumnya Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat, 1 April 2016 kini giliran, petinggi PT Agung Sedayu Grup Aguan Sugianto dicegah ke luar negeri.

Menurut Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, surat cegah dilakukan mengingat bos properti itu kini berstatus saksi. Surat permohonan cegah pun telah dikirimkan ke pihak imigrasi pada Jumat lalu atau satu hari setelah KPK menangkap M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
"Kasusnya (Aguan) memang terkait Raperda reklamasi," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya kepada PR, Minggu, 3 April 2016.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan untuk kasus suap Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang berhubungan dengan rencana reklamasi Teluk Jakarta. Selain politisi Gerindra, M Sanusi dan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, KPK juga menetapkan TPT, salah satu karyawan PT Agung Podomoro Land, sebagai tersangka.(PRLM)

pageads
Tag : Hukum

Related Post: