Pakar oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan menilai, proyek reklamasi di Teluk Jakarta tak layak dari aspek lingkungan.
Menurut Alan, jika alasan pemerintah provinsi beralasan meniru negara lain yang melakukan reklamasi, hal itu dianggap keliru. Bahkan dua negara yang telah mengerjakan reklamasi yakni Korea Selatan dan Jepang justru menyesal.
"Kalau kita lihat negara lain ada dua negara yang menyesal setelah melakukan reklamasi, Korea Selatan dan Jepang. Kalau dipertimbangkan lagi memang secara teknis proyek ini tidak layak," ujar Alan dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Setelah Korea Selatan melakukan reklamasi tiga kali, kata dia, negara ginseng itu akhirnya melakukan moratorium atau penundaan. Sementara Jepang merestorasi atau mengembalikan kondisi seperti semula setelah melakukan reklamasi masif.
"Saya dengar sendiri dari delegasi Jepang saat pertemuan di kongres kelautan Asia Timur tahun lalu di Vietnam. Mereka menyesal melakukan reklamasi, jadi di Indonesia sebaiknya juga dihentikan," katanya.
Jika proyek reklamasi ini tetap diteruskan, lanjutnya, dapat berdampak pada kematian makhluk hidup di dalam laut dan penurunan kecepatan arus yang membuat sirkulasi air tidak berjalan lancar. Terlebih proyek reklamasi ini pernah digugat Kementerian Lingkungan Hidup walaupun kalah di tingkat kasasi.
Meski demikian, reklamasi tetap bisa diteruskan selama memperhatikan sejumlah aspek seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Saya bukannya antireklamasi. Kalau memang reklamasi ini untuk kepentingan publik, saya setuju. Jangan memikirkan kepentingan pengembang saja," ucapnya.
Reklamasi 17 pulau di Jakarta menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak pengembang demi mempermulus pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.(cnn)
Menurut Alan, jika alasan pemerintah provinsi beralasan meniru negara lain yang melakukan reklamasi, hal itu dianggap keliru. Bahkan dua negara yang telah mengerjakan reklamasi yakni Korea Selatan dan Jepang justru menyesal.
"Kalau kita lihat negara lain ada dua negara yang menyesal setelah melakukan reklamasi, Korea Selatan dan Jepang. Kalau dipertimbangkan lagi memang secara teknis proyek ini tidak layak," ujar Alan dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Setelah Korea Selatan melakukan reklamasi tiga kali, kata dia, negara ginseng itu akhirnya melakukan moratorium atau penundaan. Sementara Jepang merestorasi atau mengembalikan kondisi seperti semula setelah melakukan reklamasi masif.
"Saya dengar sendiri dari delegasi Jepang saat pertemuan di kongres kelautan Asia Timur tahun lalu di Vietnam. Mereka menyesal melakukan reklamasi, jadi di Indonesia sebaiknya juga dihentikan," katanya.
Jika proyek reklamasi ini tetap diteruskan, lanjutnya, dapat berdampak pada kematian makhluk hidup di dalam laut dan penurunan kecepatan arus yang membuat sirkulasi air tidak berjalan lancar. Terlebih proyek reklamasi ini pernah digugat Kementerian Lingkungan Hidup walaupun kalah di tingkat kasasi.
Meski demikian, reklamasi tetap bisa diteruskan selama memperhatikan sejumlah aspek seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Saya bukannya antireklamasi. Kalau memang reklamasi ini untuk kepentingan publik, saya setuju. Jangan memikirkan kepentingan pengembang saja," ucapnya.
Reklamasi 17 pulau di Jakarta menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak pengembang demi mempermulus pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.(cnn)
Tag :
internasional