[Kasus Reklamasi] Perindo : Saya Yakin Ahok Terlibat !!

Sekretaris DPW Partai Perindo DKI, Ramdan Alamsyah menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan tindakan korupsi dalam mengambil kebijakan terkait mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, kalau bicara korupsi kebijakan itu kebijakan yang salah kemudian dapat merugikan masyarakat atau tak menguntungkan masyarakat sama sekali


"Oke katakan Ahok dia tidak terlibat dalam korupsi uang anggaran belanja daerah, tapi kebijakan-kebijakan dia menimbulkan kerugian," kata Ramdan kepada INILAHCOM, Minggu (10/4/2016).
Ia menjelaskan, tidak mungkin sekali Ahok tak terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang mana KPK telah mencekal Staf Khusus Gubernur DK Sunnya Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

"Saya yakin sekali Ahok ini terlibat, pasti. Tidak akan mungkin jika tidak terlibat, apa hubungan Sunny dengan legislatif dan pengusaha. Kan Ahok sendiri yang bilang Sunny itu anak konglomerat, dia juga punya korporasi. Tapi statusnya dia apa? Stafsusnya Ahok, tidak mungkin lah jika tak terlibat," ujarnya.

Menurut dia, Ahok bisa saja dijerat karena telah membuat kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Pertama, kata Ramdan, dengan adanya Ahok mengeluarkan izin itu masih sangat diragukan keabsahannya mengingat ada peraturan yang dilangkahi.

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Keputusan Presiden yang baru, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai reklamasi dan lingkungan, apakah itu ada? Kenapa dia serobot gitu loh," kata Ramdan.

Ia mengatakan, Ahok telah berdalih menyalahkan Gubernur DKI periode sebelumnya yakni Fauzi Bowo yang menandatanganinya. Padahal, lanjut Ramdan, Fauzi Bowo hanya menandatangani satu saja dan itu juga sudah habis masa berlakunya.

"Sekarang masa berlakunya habis, gubernur sekarang malah mengeluarkan lima SK yang baru. Keputusan gubernur itu," jelas dia.

Ia menambahkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur Ahok jelas cacat hukum karena yang bersangkutan telah banyak menabrak peraturan-peraturan yang ada.

"Nah keputusan gubernur itu kan ada indil dasarnya mengenai dasar hukumnya, kenapa dasar hukum itu tidak dimasukkan seperti Keppres yang baru. Karena itu kewenangan bukan di DKI, tapi kewenangan di pusat. Itu kan cacat hukum produknya menurut saya," tandasnya.(inilah)

pageads
Tag : Hukum

Related Post: