Urgensi taat kepada qiyadah
1. taat kepada qiyadah berarti telah menunaikan perintah dari komandan tertinggi yaitu Allah swt, sebagaimana petikan ayat berikut: “Athii’ullooh wa athii’urrosuul wa ulil amri minkum”. Tentu saja dengan
2 catatan yaitu yang pertama bahwa qiyadah yang dimaksud memiliki kriteria yaitu muslim, berakal, dan melaksanakan Islam (minimal sholat). Kemudian yang kedua, perintah yang dikeluarkan tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah swt.
taat kepada qiyadah adalah konsekuensi dari perintah Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa sallam) untuk mengangkat qiyadah bahkan untuk perjalanan/ safar yang hanya terdapat 2-3 orang saja.
ketaatan kepada qiyadah mempunyai dampak yang besar yaitu mengokohkan persatuan umat dalam kesatuan gerak (berjamaah). Berjamaah berarti akan mendapat pertolongan Allah swt, karena ‘tangan Allah’ di atas jamaah (di atas tangan-tangan yang berbaiat kepada jamaah/qiyadahnya). Terciptalah keamanan negeri sehingga masyarakat dapat membangun suatu peradaban yang lebih baik sampai yang dicita-citakan yaitu ustadziatul ‘alam.
Akibat dari pelanggaran ketaatan kepada qiyadah
Karena taat kepada qiyadah adalah perintah Allah, maka pelanggarnya berarti sudah melanggar perintah Allah. Kesatuan jamaah tidak tercipta, sehingga mudah dikalahkan oleh musuh. Sebagaimana contoh dalam perang Uhud yang terkenal itu.
Antara ketaatan kepada qiyadah dan kebebasan menggunakan akal dalam Islam
Selaku jundiy/yah, mengajukan usul berdasarkan pemikiran akalnya sendiri kepada qiyadah bukanlah larangan. Bahkan keputusan qiyadah jika dalam jamaah yang besar, biasanya atas pertimbangan dari majelis syuro. Tidak rugi orang yang bermusyawarah (syuro). Karena pahalanya pahala ijtihad. Meskipun keputusan qiyadah atau mejelis syuro dirasakan tidak pas atau tidak sejalan dengan akal jundiy/yah, maka tetap selaku jundiy/yah wajib menjalankan hasil syuro. Meski di kemudian hari terbukti pemikiran sang jundiy/yah yang benar, tetap ia mendapatkan pahala, bahkan mungkin lebih besar disebabkan kesabarannya dalam berjamaah.(CK)
1. taat kepada qiyadah berarti telah menunaikan perintah dari komandan tertinggi yaitu Allah swt, sebagaimana petikan ayat berikut: “Athii’ullooh wa athii’urrosuul wa ulil amri minkum”. Tentu saja dengan
2 catatan yaitu yang pertama bahwa qiyadah yang dimaksud memiliki kriteria yaitu muslim, berakal, dan melaksanakan Islam (minimal sholat). Kemudian yang kedua, perintah yang dikeluarkan tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah swt.
taat kepada qiyadah adalah konsekuensi dari perintah Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa sallam) untuk mengangkat qiyadah bahkan untuk perjalanan/ safar yang hanya terdapat 2-3 orang saja.
ketaatan kepada qiyadah mempunyai dampak yang besar yaitu mengokohkan persatuan umat dalam kesatuan gerak (berjamaah). Berjamaah berarti akan mendapat pertolongan Allah swt, karena ‘tangan Allah’ di atas jamaah (di atas tangan-tangan yang berbaiat kepada jamaah/qiyadahnya). Terciptalah keamanan negeri sehingga masyarakat dapat membangun suatu peradaban yang lebih baik sampai yang dicita-citakan yaitu ustadziatul ‘alam.
Akibat dari pelanggaran ketaatan kepada qiyadah
Karena taat kepada qiyadah adalah perintah Allah, maka pelanggarnya berarti sudah melanggar perintah Allah. Kesatuan jamaah tidak tercipta, sehingga mudah dikalahkan oleh musuh. Sebagaimana contoh dalam perang Uhud yang terkenal itu.
Antara ketaatan kepada qiyadah dan kebebasan menggunakan akal dalam Islam
Selaku jundiy/yah, mengajukan usul berdasarkan pemikiran akalnya sendiri kepada qiyadah bukanlah larangan. Bahkan keputusan qiyadah jika dalam jamaah yang besar, biasanya atas pertimbangan dari majelis syuro. Tidak rugi orang yang bermusyawarah (syuro). Karena pahalanya pahala ijtihad. Meskipun keputusan qiyadah atau mejelis syuro dirasakan tidak pas atau tidak sejalan dengan akal jundiy/yah, maka tetap selaku jundiy/yah wajib menjalankan hasil syuro. Meski di kemudian hari terbukti pemikiran sang jundiy/yah yang benar, tetap ia mendapatkan pahala, bahkan mungkin lebih besar disebabkan kesabarannya dalam berjamaah.(CK)
Tag :
liqo