Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Trinanda yang juga telah ditetapkan tersangka dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.
Setelah digarap penyidik selama delapan jam, Trinanda hanya menunduk dan menutup wajahnya dari sorotan kamera awak media. Anak buah Ariesman Widjaja itu bungkam saat ditanyai seputar pemeriksaannya. Trinanda memilih bergegas masuk ke mobil tahanan dengan menutupi wajah menggunakan tangannya. Di dalam mobil tahanan, dia tetap diam seribu bahasa.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menjelaskan, penyidik menanyakan Trinanda seputar uang yang diberikan APL kepada Sanusi selaku wakil rakyat.
"Hari ini dia (Trinanda) diperiksa sebagai saksi untuk MSN (M. Sanusi). Yang jelas dia ditanya seputar OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan untuk mendalami peraturan daerah reklamasi ini," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/4).
Diketahui, dalam perjalanan pembahasan Raperda reklamasi, KPK mencokok M. Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis lalu (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Sanusi baru saja menerima uang suap dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di wilayah Jakarta Barat.
KPK mengamankan barang bukti uang dengan total sebesar Rp 1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu diketahui telah menerima sekitar Rp 2 miliar dari PT APL, namun uang itu sudah digunakan hingga hanya tersisa Rp 1,140 miliar.
Uang diberikan terkait pembahasan Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Juga terkait Raperda Tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di kantor KPK. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam (1/4).
Sanusi dijadikan tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan KPK. Sanusi kini meringkuk di Rutan Mapolrestro Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Mapolrestro Jakarta Pusat. Ketiganya harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan. [rmol]
Trinanda yang juga telah ditetapkan tersangka dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.
Setelah digarap penyidik selama delapan jam, Trinanda hanya menunduk dan menutup wajahnya dari sorotan kamera awak media. Anak buah Ariesman Widjaja itu bungkam saat ditanyai seputar pemeriksaannya. Trinanda memilih bergegas masuk ke mobil tahanan dengan menutupi wajah menggunakan tangannya. Di dalam mobil tahanan, dia tetap diam seribu bahasa.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menjelaskan, penyidik menanyakan Trinanda seputar uang yang diberikan APL kepada Sanusi selaku wakil rakyat.
"Hari ini dia (Trinanda) diperiksa sebagai saksi untuk MSN (M. Sanusi). Yang jelas dia ditanya seputar OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan untuk mendalami peraturan daerah reklamasi ini," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/4).
Diketahui, dalam perjalanan pembahasan Raperda reklamasi, KPK mencokok M. Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis lalu (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Sanusi baru saja menerima uang suap dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di wilayah Jakarta Barat.
KPK mengamankan barang bukti uang dengan total sebesar Rp 1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu diketahui telah menerima sekitar Rp 2 miliar dari PT APL, namun uang itu sudah digunakan hingga hanya tersisa Rp 1,140 miliar.
Uang diberikan terkait pembahasan Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Juga terkait Raperda Tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di kantor KPK. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam (1/4).
Sanusi dijadikan tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan KPK. Sanusi kini meringkuk di Rutan Mapolrestro Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Mapolrestro Jakarta Pusat. Ketiganya harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan. [rmol]
Tag :
Hukum