"Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik," kata Ketua Presidium Indonesia Police watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 25/1).
Dampaknya, lanjut Neta, kasus ini akan menjadi yurisprudensi. Yakni jika kelak ada pejabat negara yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi dan atasannya datang ke KPK memberikan jaminan, untuk menjemput serta meminta pejabat itu tidak ditahan, maka KPK harus membebaskannya.
"Artinya, kedua komisioner KPK itu sudah memberi contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini," ungkap Neta.
Karena itu, lanjut Neta, IPW mengecam sikap komisioner KPK yang lebih mengedepankan cara-cara preman, arogansi dan tidak patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera BW. Seharusnya, kedua komisioner itu, dalam membela kawan sejawatnya tetap dalam koridor hukum, yakni melakukan pra-pradilan.
"Jangan bergaya preman yang mengedepankan arogansi dan intervensi. Mentang-mentang kawannya ditangkap, penyidik Polri diintervensi dengan cara dijemput dan diberi jaminan," tegas Neta.
"Apakah jika ada kawan atau atasan koruptor yang meniru gaya preman kedua komisioner tersebut, KPK kemudian akan membebaskan koruptor yang sedang ditanganinya? Jika tidak membebaskannya, dimana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK?" demikian Neta.(rmol)
Tag :
Hukum