"Pemberhentian dan penggantian Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4).
ilustrasi/net |
Ia mengemukakan, PKS juga sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR, sehingga tinggal diproses sesuai Tata Tertib DPR.
Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan pimpinan DPR untuk membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai peraturan berlaku.
Dia memaparkan, mekanisme tata tertib DPR seharusnya bisa dieksekusi pimpinan dengan memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. "Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will (kemauan politik) dari pimpinan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menyarankan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar mengeluarkan perintah penonaktifan wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Ini sebagai upaya menghormati keputusan Fahri dan DPP PKS, sekaligus menjaga obyjektifitas pihak DPR di kasus ini," tutur Sebastian saat ditemui usai acara diskusi politik di kantor Formappi di Jakarta, Kamis (berita1)
Tag :
PKS