Hidayat : Tidak Melegalkan Miras Tapi Mencabut Perda Miras?

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjabarkan rinci seputar pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman keras. Menurutnya, kebijakan pemerintah soal peraturan miras di Indonedia sangat tidak jelas.

"Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar," kata Hidayat kepada redaksi, Jumat (20/5).


 Dia menjelaskan, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Karena persoalan miras di Papua demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tindak kekerasan.

"Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua tetapi juga di daerah-daerah lainnya," lanjut Hidayat.

Kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelaku dalam pengaruh minumn keras.


Untuk itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali kebijakan pencabutan Perda Miras tersebut. Meski membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan daerah, namun pemerintah tidak perlu menjual bebas miras untuk menarik investor.

"Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif.  Pemerintah perlu mempertimbangkan baik buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan," pungkasnya(rmol)
pageads
Tag : PKS