KPK Tegaskan Permintaan Kontribusi Reklamasi Pemprov DKI Menyalahi Aturan

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut permintaan kontribusi tambahan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap pengembang reklamasi teluk Jakarta tidak punya dasar.
Besaran kontribusi tambahan dari pihak pengembang pada Pemprov DKI masih dibahas dalam raperda reklamasi teluk Jakarta. Begitu juga mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) teluk Jakarta berada di dalam perda.

"Seyogyanya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh (dilakukan)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).


Menurut Agus, semestinya Pemprov DKI di bawah kendali Basuki T. Purnama alias Ahok menunggu payung hukumnya disahkan yakni perda yang mengatur mengenai kontribusi tambahan tersebut. Bukan meminta dahulu dengan dasar perjanjian 'preman' antara pengusaha. "Sempurnanya seperti itu," kata Agus.

Ahok sebelumnya juga mengakui meminta dana tambahan kontribusi kepada Agung Podomoro Land. Uang yang diberikan pengembang, kata Ahok, senilai Rp 200 miliar.
Pemerintah DKI Jakarta di bawah kendali Ahok, sapaan akrab Basuki T. Purnama, diketahui memang mematok dana kontribusi tambahan 15 persen dari perusahaan pengembang reklamasi. Aturan yang mengatur mengenai kontribusi itu masih dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

Pembahasan kontribusi tambahan itu sempat mandek di tengah jalan. Pembahasannya mandek lantaran DPRD DKI tidak bersedia memasukkan pasal itu di dalam rancangan perda tersebut.
Ahok pun memutar otak agar bisa menarik kontribusi tambahan itu kepada perusahaan pengembang reklamasi. Kemudian, Ahok membuat 'perjanjian preman' dengan perusahaan pengembang, alih-alih menunggu rancangan Perda diketok.

Ahok menyebut perjanjian itu sebagai dasar penarikan kewajiban tambahan kontribusi dari para pengembang. Perjanjian itu dibikin pada rapat tanggal 18 Maret 2014 dan disebut Ahok sebagai 'perjanjian preman'.

Sementara KPK tengah mengusut perkara suap di balik pembahasan 2 raperda itu pun ikut menelisik tentang proses penetapan kontribusi tambahan 15% tersebut. Bahkan KPK menduga pula adanya barter antara tambahan kontribusi tersebut dengan bantuan perusahaan pengembang pada sejumlah proyek Pemprov DKI seperti penggusuran Kalijodo.(inilah)
pageads
Tag : Hukum