Panja DPR Masih Ngotot Usulkan Anggota DPR Tak Perlu Mengundurkan Diri

Panitia Kerja (Panja) DPR untuk revisi Undang-Undang (UU) 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tetap mengusulkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti pilkada. Diusulkan agar anggota DPR, DPD serta DPRD cukup mengajukan cuti.

"Panja DPR masih menawar cuti, padahal kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan (anggota DPR, DPD serta DPRD) harus mundur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, seusai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-108 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (20/5).


Dia menambahkan, terdapat juga usulan agar petahana harus mengundurkan diri. "Petahana harus mundur. Nanti akan terus dimatangkan bagaimana keputusan akhirnya," ujarnya.

Sekadar diketahui, perlunya petahana juga mengundurkan diri, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan selama pilkada. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo, mundur atau tidaknya petahana bukanlah persoalan utama.

"Biar mundur kalau punya pengaruh ke dalam (birokrasi) sama saja. Jadi bukan soal mundur atau tidak (bagi petahana), tapi bagaimana pengawasan dan efektivitas aturan yang harus ditegakkan," kata Syahrul.

Gubernur Sulawesi Selatan ini menambahkan, sejauh ini pengawasan bagi petahana yang maju kembali dalam pilkada cukup efektif. "Sudah mulai lebih bagus dibanding sebelumnya. Tidak menggunakan fasilitas dan jabatan negara," ujarnya.(brt1)
pageads
Tag : Parlemen