Bupati Bogor kembali digugat oleh warganya. Beberapa pekan lalu, bupati beserta sejumlah pihak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor digugat empat mantan sopir dan kondektur truk sampah karena dianggap memberhentikan pegawai tak sesuai prosedur. Kini, giliran sembilan warga mengajukan gugatan terkait rusaknya ruas-ruas jalan di Kabupaten Bogor. Sidang pertama gugatan terkait jalan rusak ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Juni 2016 siang.
Dalam gugatan bernomor 140/Pdt.G/2016/PN.Cbi tersebut, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat. Ketiga pihak ini adalah bupati Bogor sebagar tergugat I, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat II, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tergugat III.
Gugatan itu dilatarbelakangi kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki, setidaknya di sembilan area yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri. Kerusakan jalan dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa terganggunya aktivitas maupun banyaknya kecelakaan. Namun di sidang perdana ini, dua kuasa hukum dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dianggap tidak sah. Pasalnya keduanya belum mengantongi surat kuasa baik dari bupati, kepala dinas, maupun ketua DPRD yang dalam perkara ini menjadi tergugat.
"Secara materil memang hadir tapi belum sah, kapan surat kuasa bisa siap?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dalam sidang kepada para kuasa hukum tergugat. Karena belum sahnya status para kuasa hukum tersebut, pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua pada ketiga tergugat. Proses persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2016.
Sementara itu, pada hari yang sama, digelar pula sidang mediasi gugatan empat mantan sopir dan kondektur truk sampah. Sayangnya, mediasi yang dipimpin hakim mediator Istiqomah Berawi itu dinyatakan gagal mencapai kata sepakat. Para tergugat dan turut tergugat tidak mau memenuhi permintaan mantan sopir dan kondektur truk sampah. Mereka memilih melakukan perlawanan dalam proses sidang selanjutnya(PR)
Dalam gugatan bernomor 140/Pdt.G/2016/PN.Cbi tersebut, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat. Ketiga pihak ini adalah bupati Bogor sebagar tergugat I, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat II, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tergugat III.
Gugatan itu dilatarbelakangi kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki, setidaknya di sembilan area yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri. Kerusakan jalan dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa terganggunya aktivitas maupun banyaknya kecelakaan. Namun di sidang perdana ini, dua kuasa hukum dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dianggap tidak sah. Pasalnya keduanya belum mengantongi surat kuasa baik dari bupati, kepala dinas, maupun ketua DPRD yang dalam perkara ini menjadi tergugat.
"Secara materil memang hadir tapi belum sah, kapan surat kuasa bisa siap?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dalam sidang kepada para kuasa hukum tergugat. Karena belum sahnya status para kuasa hukum tersebut, pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua pada ketiga tergugat. Proses persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2016.
Sementara itu, pada hari yang sama, digelar pula sidang mediasi gugatan empat mantan sopir dan kondektur truk sampah. Sayangnya, mediasi yang dipimpin hakim mediator Istiqomah Berawi itu dinyatakan gagal mencapai kata sepakat. Para tergugat dan turut tergugat tidak mau memenuhi permintaan mantan sopir dan kondektur truk sampah. Mereka memilih melakukan perlawanan dalam proses sidang selanjutnya(PR)
Tag :
Warta Daerah