Lagi-lagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sorotan publik. Selain memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penggunaan keuangan Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata mengungkapkan 50 temuan senilai Rp30,15 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 mengungkapkan, terdapat 50 temuan senilai Rp30,15 triliun atau separuh anggaran dari Peraturan Gubernur 2015 Rp69,28 triliun.
Dari temuan Rp30 triliun tersebut, terdiri dari tiga temuan. Pertama, temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp41 miliar. Kedua, kekurangan penerimaan daerah Rp5,8 miliar. Dan ketiga, administrasi Rp30,11 triliun, dimana salah satunya berupa aset dinas pendidikan Rp15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp14,5 triliun.
Berbagai kalangan pun melihat, sebagai seorang kepala daerah, Gubernur Ahok tidak bisa menjalankan pemerintahan seorang diri. Oleh sebab itu, semua yang terlibat pembangunan harus diajak berkomunikasi dua arah, khususnya perangkat daerah yang berada langsung dibawahnya. Sehingga, temuan-temuan BPK yang mayoritas terdapat dalam kegiatan fisik tersebut tidak lagi ada pada penggunaan anggaran selanjutnya.
"Ini bukti dari tidak ada niatan diri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperbaik kinerja. Temuan-temuan ini dan opini WDP sudah yang ketiga kalinya terjadi dan berturut-turut," kata Prasetio Edi Marsudi
Di bawah kepemimpinan AHok, Pemprov DKI harus memperbaiki semua rekomendasi yang diberikan dari LHP BPK dalam dua bulan ke depan. Sebab, apabila tidak dilakukan, temuan-temuan tersebut akan bernasib sama dengan kegiatan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada anggaran perubahan 2014 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 Miliar.
"Buka secara transparan apa temuan-temuan itu. Sehingga masyarakat dapat memakluminya," ujar Prasetio Edi Marsudi
Terkait hal itu, atas laporan serta temuan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015 disebut sebagai 'tamparan' dari calon pendamping Gubernur Ahok di 2017.
"Buruknya inventarisir aset Pemda DKI membuktikan, bahwa kinerja Heru (Kepala Badan Pengelola Aset dan Daerah Heru Budi Hartono, red) tidak beres," tegas Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Uchok menilai, Heru ditunjuk sebagai balon wagub karena memegang 'kartu' Ahok. Pasalnya, banyak kebijakan bekas politikus tiga partai itu yang berurusan dengan aset, seperti hibah, pengelolaan pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR), maupun kewajiban swasta dan denda koefisien luas bangunan (KLB). Dan semua itu terbukti belum beres. Hal ini harus digarisbawahi oleh Ahok sendiri. Ahok perlu mawas diri dan berbenah diri memperbaiki tata kelola pemerintahan di DKI.
DPRD DKI Jakarta tidak menutup diri untuk kembali membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) 2015. Namun sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal terlebih dahulu memanggil BPK untuk rapat konsultasi mengenai apa saja yang harus disoroti dan membahas secara internal dewan. Dengan LHP BPK Ini, kita tunggu apa yang akan terjadi nanti
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 mengungkapkan, terdapat 50 temuan senilai Rp30,15 triliun atau separuh anggaran dari Peraturan Gubernur 2015 Rp69,28 triliun.
Dari temuan Rp30 triliun tersebut, terdiri dari tiga temuan. Pertama, temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp41 miliar. Kedua, kekurangan penerimaan daerah Rp5,8 miliar. Dan ketiga, administrasi Rp30,11 triliun, dimana salah satunya berupa aset dinas pendidikan Rp15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp14,5 triliun.
Berbagai kalangan pun melihat, sebagai seorang kepala daerah, Gubernur Ahok tidak bisa menjalankan pemerintahan seorang diri. Oleh sebab itu, semua yang terlibat pembangunan harus diajak berkomunikasi dua arah, khususnya perangkat daerah yang berada langsung dibawahnya. Sehingga, temuan-temuan BPK yang mayoritas terdapat dalam kegiatan fisik tersebut tidak lagi ada pada penggunaan anggaran selanjutnya.
"Ini bukti dari tidak ada niatan diri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperbaik kinerja. Temuan-temuan ini dan opini WDP sudah yang ketiga kalinya terjadi dan berturut-turut," kata Prasetio Edi Marsudi
Di bawah kepemimpinan AHok, Pemprov DKI harus memperbaiki semua rekomendasi yang diberikan dari LHP BPK dalam dua bulan ke depan. Sebab, apabila tidak dilakukan, temuan-temuan tersebut akan bernasib sama dengan kegiatan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada anggaran perubahan 2014 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 Miliar.
"Buka secara transparan apa temuan-temuan itu. Sehingga masyarakat dapat memakluminya," ujar Prasetio Edi Marsudi
Terkait hal itu, atas laporan serta temuan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015 disebut sebagai 'tamparan' dari calon pendamping Gubernur Ahok di 2017.
"Buruknya inventarisir aset Pemda DKI membuktikan, bahwa kinerja Heru (Kepala Badan Pengelola Aset dan Daerah Heru Budi Hartono, red) tidak beres," tegas Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Uchok menilai, Heru ditunjuk sebagai balon wagub karena memegang 'kartu' Ahok. Pasalnya, banyak kebijakan bekas politikus tiga partai itu yang berurusan dengan aset, seperti hibah, pengelolaan pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR), maupun kewajiban swasta dan denda koefisien luas bangunan (KLB). Dan semua itu terbukti belum beres. Hal ini harus digarisbawahi oleh Ahok sendiri. Ahok perlu mawas diri dan berbenah diri memperbaiki tata kelola pemerintahan di DKI.
DPRD DKI Jakarta tidak menutup diri untuk kembali membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) 2015. Namun sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal terlebih dahulu memanggil BPK untuk rapat konsultasi mengenai apa saja yang harus disoroti dan membahas secara internal dewan. Dengan LHP BPK Ini, kita tunggu apa yang akan terjadi nanti
Tag :
Warta Daerah