Ada 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji ke Tanah Suci. Mereka sudah membayar mahal dan kini harus berurusan dengan imigrasi Filipina. Hal ini sepatutnya tidak terjadi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, kasus ini bukan dalam ranah Kemenag. Namun dia tetap mengimbau para jemaah Indonesia mematuhi regulasi yang ada.
"Kalau mau haji ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang," kata Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Sabtu (20/08/2016).
Saat ini antrean untuk berhaji memang panjang. Bila Anda mendaftar sekarang, ada waktu tunggunya berkisar di angka belasan sampai puluhan tahun.
Hal ini terjadi karena jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, namun kuota dari Arab Saudi dibatasi. Saat ini kuota malah dikurangi 20 persen setiap negara karena ada proyek perluasan Masjidil Haram. Waktu tunggu pun semakin bertambah.
"Kalau mau haji daftar sedini mungkin karena hingga kini kuota dan peminat haji belum berimbang," tambah Djamil.
"Itu berkaitan kapasitas Tanah Suci karena Arafah Mina terbatas menampung jamaah haji. Masjidil Haram bisa diperluas, tapi Mina tidak bisa," urai Djamil.
Sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Kini mereka masih tertahan di Filipina dan akan segera dideportasi.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, mengatakan ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Imigrasi setempat berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya serta KBRI dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.(detik)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, kasus ini bukan dalam ranah Kemenag. Namun dia tetap mengimbau para jemaah Indonesia mematuhi regulasi yang ada.
"Kalau mau haji ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang," kata Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Sabtu (20/08/2016).
Saat ini antrean untuk berhaji memang panjang. Bila Anda mendaftar sekarang, ada waktu tunggunya berkisar di angka belasan sampai puluhan tahun.
Hal ini terjadi karena jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, namun kuota dari Arab Saudi dibatasi. Saat ini kuota malah dikurangi 20 persen setiap negara karena ada proyek perluasan Masjidil Haram. Waktu tunggu pun semakin bertambah.
"Kalau mau haji daftar sedini mungkin karena hingga kini kuota dan peminat haji belum berimbang," tambah Djamil.
"Itu berkaitan kapasitas Tanah Suci karena Arafah Mina terbatas menampung jamaah haji. Masjidil Haram bisa diperluas, tapi Mina tidak bisa," urai Djamil.
Sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Kini mereka masih tertahan di Filipina dan akan segera dideportasi.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, mengatakan ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Imigrasi setempat berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya serta KBRI dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.(detik)
Tag :
nasional