KPK Garap Anggota Fraksi PAN Terkait Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A Bakri HM, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia diperiksa selaku saksi. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary, kepala BPJN IX)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).


 Selain akan memeriksa politikus PAN, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil anggota lain dari Komisi V yakni Alamudin Dimyati Rois asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Amran. Dimyati sendiri sudah sering bolak-balik ke KPK. "Dia juga diperiksa untuk tersangka AHM," terang Yuyuk. Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga di antaranya yakni anggota Komisi V DPR RI.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lain adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Abdul Khoir; serta dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

 Total uang suap yang diberikan Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Namun, mesti telah berstatus tersangka, Amran serta Andi Taufan belum juga dijebloskan ke penjara oleh penyidik KPK.(okzn)
pageads
Tag : Hukum