KPK Abaikan Laporan Publik, Cenderung Fokus Korupsi Recehan

Ombudsman RI berharap dan selalu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lelah untuk membersihkan negara ini dari berbagai praktik korupsi.

Tapi dalam menjalankan tugasnya tersebut, Komisioner Ombudsman, La Ode Ida menyarankan lembaga antirasuah itu fokus kepada tindak pidana kelas kakap.


"Daftar terduga tindak pidana korupsi kelas kakap itu masih tersedia utuh di KPK. Ini menjadi penting digarap KPK ketimbang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga korupsi kelas teri," kata Ida, Minggu (18/9).

Dia jelaskan, data tersebut berasal dari publik yang isinya sederet nama pejabat pemilik rekening gendut di tingkap pusat hingga daerah-daerah (kepala daerah).

Bahkan lanjutnya, beberapa kepala daerah yang terbukti menyuap Akil Muchtar saat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masih dibiarkan oleh KPK. "Ombudsman hampir tiap hari menerima surat dan pesan singkat dari publik yang mempertanyakan tindak lanjut berbagai kasus yang sudah dilaporkan ke KPK," ujarnya.

Tapi menurut mantan Wakil Ketua DPD RI itu, laporan publik cenderung diabaikan begitu saja. Lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo kata Ida, fokus dengan kasus korupsi dengan bukti nominal recehan sebagaimana yang terjadi dalam kasus suap impor gula.

Publik kata Ida, memang belum tahu apa skenario di balik OTT terhadap Irman? "Mungkin ada ikutannya kemudian, misalnya akan menyasar figur koruptor kakapnya, yakni pejabat pemberi kuota impor gula," ungkapnya.

Kalau hanya Irman Gusman yang disasar, Ida menegaskan sungguh sangat memprihatinkan karena tidak sebanding dengan uang rakyat yang digunakan KPK. "OTT KPK itu tidak gratis, itu kan rakyat yang bayar. Lalu disidik sampai kepada vonis hakim yang bermuara masuk penjara, juga jadi beban rakyat. Kalau uang rakyat dipakai KPK untuk OTT kasus ecek-ecek, ini bagaimana? Makanya KPK fokus kepada korupsi besar yang bisa dijadikan pemasukan bagi negara," pungkasnya. (jpnn)
pageads
Tag : Hukum