Anggota Komisi IV DPR Hermanto khawatir terhadap sikap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan, yang mengeluarkan aba-aba reklamasi Pulau G di pantai utara Kota Jakarta akan tetap dilanjutkan.
Jika hal itu benar-benar dieksekusi, menurut Hermanto, negara akan mengeluarkan anggaran secara periodik untuk membiayai dampak bencana lingkungan yang timbul di kemudian hari.
"Setidaknya negara harus mengeluarkan dana akibat banjir yang berkepanjangan di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap," kata Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/9).
Kalau negara mengeluarkan anggaran lanjutnya, pasti uang rakyat yang dipakai. "Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Menko Luhut untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu yang mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014, tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu.(jpnn)
Jika hal itu benar-benar dieksekusi, menurut Hermanto, negara akan mengeluarkan anggaran secara periodik untuk membiayai dampak bencana lingkungan yang timbul di kemudian hari.
"Setidaknya negara harus mengeluarkan dana akibat banjir yang berkepanjangan di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap," kata Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/9).
Kalau negara mengeluarkan anggaran lanjutnya, pasti uang rakyat yang dipakai. "Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Menko Luhut untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu yang mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014, tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu.(jpnn)
Tag :
PKS