Komisaris Jenderal Ari Dono: Kepolisian Tak Akan Mengulur-ulur Waktu Untuk Panggil Ahok

Jenderal bintang tiga ini menegaskan kepolisian tak akan mengulur-ngulur waktu untuk memanggil bakal cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.
Selain itu kepolisian juga tak akan pernah merasa mem­beri perlakuan khusus terhadap Ahok. "Semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau kar­ena faktor dekat, banyak yang dekat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka. Berikut wawancara selengkapnya;



Bagaimana perkembangan penanganan kasus Ahok sam­pai saat ini?
Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Siapa saja itu saksi-saksinya?
Itu dari orang-orang di lokasi, di tempat kegiatan. Kemudian yang melaporkan kemarin, kita interview. Kita tanya, lapornya kenapa, taunya darimana. Nantinya kita akan saling cross check, darimana kemana yang dilihat apa.

Boleh tahu nggak nih apa bocoran menarik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu?
Nggak boleh dong, itu kan rahasia... he..he..he..

Jadi, konkretnya Ahok ka­pan dipanggil?
Belum. Kita selesaikan dulu pemanggilan saksi-saksi. Kasus apapun itu kan yang harus di­panggil dan diperiksa terlebih dahulu adalah saksi-saksi, baru kemudian terlapor. Supaya tidak bolak-balik nanti.

Apakah ada pengaruh pilka­da untuk mengulur-ngulur pemanggilan Ahok, kemudian baru memanggil Ahok setelah pilkada?
Yang pasti proses hukum terus berjalan.

Barangkali Ahok ada perlakuan khusus, lantaran dipandang dekat dengan Presiden Jokowi?
Tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau karena faktor dekat, banyak yang dekat.

Tapi sejumlah pihak menilai kok penanganan kasus ini kesannya lelet?
Tidak ada yang lelet, cuma kan sekarang kan lagi musim Pilkada. Komentarnya kan bisa macam-macam. Semua bisa dipolitisir.

Apa ada intervensi dari pihak tertentu?
Tidak ada intervensi, kita terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jadi, ada kemungkinan Ahok dipanggil sebelum pilka­da usai?
Saya tidak mau bicara ke­mungkinan-kemungkinan, atau berandai-andai. Kita tunggu saja nanti bagaimana prosesnya.

Kasus Ahok ini masuk kat­egori hate speech nggak?
Nanti kita tunggu dulu ba­gaimana hasilnya. Belum bisa kita sampaikan sekarang...

Oh ya, bagaimana dengan penanganan hate speech yang belakangan marak di sosial media, khususnya saat pilkada seperti sekarang ini?
Kita ada patroli cyber, kalau nanti kita punya bukti cukup kita langsung proses hukum. Oleh karena itu masyarakat jangan sembarangan menge­luarkan komentar terhadap suatu permasalahan yang be­lum diketahui, fitnah dan lain­nya. Kita harus terus menjaga rasa aman dan damai di tengah masyarakat. *(rmol)
pageads
Tag : Hukum

Related Post: