Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menilai, penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok soal penistaan agama adalah proses hukum. Proses hukum sudah semestinya dijalankan dengan benar dan sesuai peraturan. Ia juga meminta pihak Kepolisian tetap menjaga independensinya.
"Kita melihat ini sebagai proses hukum. Jadi kita berharap bahwa dari langkah-langkah yang dilakukan polisi itu sepenuhnya untuk penegakan hukum. Begitu saja," kata Anies Baswesan di Jakarta, Rabu. 16 November 2016.
Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak akan mencampurinya. Ia akan fokus ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami (Anies-Sandi) konsentrasi saja sama Pilkada, karena ini (kasus Ahok) tidak ada kaitannya dan sebenarnya saya komentar juga tidak ada relevansinya. Wong saya mau kampanye untuk Jakarta, bukan masalah hukum," kata Anies.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.(viva)
"Kita melihat ini sebagai proses hukum. Jadi kita berharap bahwa dari langkah-langkah yang dilakukan polisi itu sepenuhnya untuk penegakan hukum. Begitu saja," kata Anies Baswesan di Jakarta, Rabu. 16 November 2016.
Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak akan mencampurinya. Ia akan fokus ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami (Anies-Sandi) konsentrasi saja sama Pilkada, karena ini (kasus Ahok) tidak ada kaitannya dan sebenarnya saya komentar juga tidak ada relevansinya. Wong saya mau kampanye untuk Jakarta, bukan masalah hukum," kata Anies.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.(viva)
Tag :
Pilgub DKI