PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
No.01/K/PYT/DPP-PKS/1438
TENTANG
KEKERASAN, PEMBUNUHAN MASSAL, PERAMPASAN DAN PENGUSIRAN TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI RAKHINE STATE (ARAKAN), MYANMAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Masyarakat Internasional telah menyaksikan kembali terjadinya tragedi kemanusiaan di Myanmar, sepanjang bulan Oktober-November 2016. Pemerintah dan Militer Myanmar serta kelompok etnis Myanmar lainnya melakukan dan membiarkan terjadinya kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya di Rakhine State (Arakan), Myanmar.
Walaupun sebelumnya telah terjadi provokasi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai memperjuangkan hak-hak etnis Rohingya, namun respon Pemerintah dan Militer Myanmar telah melampaui batas-batas yang wajar serta mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional mengenai perlindungan hak-hak warga sipil dalam konflik bersenjata.
Hal ini menyebabkan bertambahnya beban dan penderitaan etnis Rohingya berupa kehilangan nyawa, harta, rumah dan terusir dari tanah mereka. Laporan-laporan yang kredibel secara terbuka telah menyebutkan bahwa desa-desa yang dibakar, ratusan jiwa tewas (dan jika diakumulasi dengan peristiwa-peristiwa serupa pada tahun-tahun sebelumnya) ratusan ribu orang lainnya terusir dari kampung halaman dan hidup terlantar sebagai pengungsi.
Kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran tersebut diatas sesungguhnya telah dilaporkan secara berkala oleh masyarakat internasional semenjak Myanmar (a.k.a. Burma) merdeka dari penjajahan Inggris, namun belum mendapat respon yang memadai dari Pemerintah Myanmar, bahkan kualitas dan upaya perlindungan HAM bagi etnis Rohingya di Myanmar semakin memburuk.
Kita menyadari bahwa upaya menjunjung prinsip “non-intervention” yang dipegang oleh masyarakat internasional yang beradab tidak boleh mengabaikan tanggungjawab para pihak untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata (Responsibility to Protect) dan kewajiban para pihak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya genosida (Prevention of Genocide) sehingga “humanitarian intervention” untuk menjamin hak-hak warga sipil dalam konflik bersenjata di Myanmar tidak boleh ditunda.
Dengan demikian, menghormati prinsip “non-intervention” tidak perlu diartikan sebagai mengesampingkan “humanitarian intervention” agar keselamatan dan hak-hak warga sipil dalam konflik bersenjata di Myanmar dapat terjamin dan terpelihara.
Oleh karena itu, DPP PKS menegaskan sikapnya:
1. Mengecam tindakan kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya yang dilakukan oleh pihak Pemerintah dan Militer Myanmar serta kelompok etnis Myanmar lainnya. Tindakan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, negara-negara anggota ASEAN dan juga masyarakat internasional.
2. Mendesak Aung San Suu Kyi sebagai State Councellor of Myanmar yang juga seorang tokoh penerima hadiah Nobel Perdamaian agar dapat berperan aktif dalam menghentikan tindakan kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya. Sosok Aung San Suu Kyi yang dikenal oleh dunia internasional sebagai pejuang demokrasi seharusnya mampu mendorong terciptanya situasi yang lebih demokratis dan menghormati hak-hak etnis Rohingya untuk hidup sebagai bagian dari warga negara Myanmar.
3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkah pembelaan dengan cara:
a. Mengambil peran lebih aktif sebagai negara paling besar dan demokratis di ASEAN untuk memelihara stabilitas keamanan di kawasan dan mencegah munculnya hambatan-hambatan terhadap tumbuh kembangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN.
b. Mendorong pimpinan negara-negara ASEAN untuk terus mendesak pemerintahan Myanmar agar menghentikan tindakan kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya di Rakhine State (Arakan), Myanmar.
c. Memperjuangkan pengakuan kembali secara legal-konstitusional status etnis Rohingya di Rakhine State (Arakan) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga negara Myanmar.
d. Mendorong negara-negara Anggota ASEAN lainnya untuk berpartisipasi dalam memberikan fasilitas penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya yang terusir dari negerinya.
e. Mendorong negara-negara Anggota ASEAN agar menjadikan masalah ini sebagai agenda perjuangan bersama di Dewan HAM ASEAN, PBB dan forum internasional lainnya.
4. Mendesak Komisi I DPR RI dan Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI agar lebih aktif melakukan upaya diplomasi dengan cara:
a. Mendorong ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk terlibat aktif mendesak Parlemen dan Pemerintahan Myanmar agar segera menghentikan tindakan kekerasan, pembunuhan massal, perampasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya di Rakhine State (Arakan), Myanmar.
b. Mendorong AIPA untuk terlibat aktif mendesak Parlemen dan Pemerintah Myanmar agar mengedepankan pendekatan yang lebih konstruktif dan menjauhi tindakan kekerasan dan menunaikan hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar.
c. Mendorong agar AIPA membawa permasalahan ini ke forum Inter-Parlemantary Union (IPU) agar menjadi perhatian dan agenda perjuangan bersama parlemen seluruh dunia, sehingga dapat menjamin hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara di Myanmar.
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa mendoakan dan memberikan bantuan kepada etnis Rohingya agar diberikan keselamatan dan kedamaian serta tidak terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan dampak keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Semoga Allah Swt meridhai upaya kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jakarta, 24 November 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PRESIDEN, SEKRETARIS JENDERAL,
H. MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D. H. MUSTAFA KAMAL, S.S.
Tembusan:
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua MPR RI
4. Ketua DPR RI
5. Ketua DPD RI
6. Menteri Koordinator Polhukam RI
7. Menteri Luar Negeri RI
8. Ketua Komisi I DPR RI
9. Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI
10. Ketua Fraksi PKS DPR RI
11. Ketua Fraksi PKS MPR RI
12. Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta
13. Kantor Sekretariat ASEAN di Jakarta
14. Kantor Perwakilan PBB di Jakarta