Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mendukung aksi massa yang akan menggelar demonstrasi besar 4 November untuk menuntut percepatan proses hukum Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama
Begitu kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Prodem Satyo Purwanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (2/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Komeng itu mendesak agar penegak hukum dalam hal ini Polri punya skala prioritas dalam menyelesaikan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau (Polri) profesional, status Ahok dalam kasus ini bisa lebih cepat jelasnya," ujar Komeng.
Menurutnya, kasus yang melilit calon gubernur petahana nomor urut satu tersebut murni sepenuhnya masalah penegakan hukum. Dan tidak ada hubungannya dengan proses penjegalan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017. Untuk itu, Prodem mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak melebar ke sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) di masyarakat yang berujung pada kekisruhan.
"Supaya kasus penistaan agama tidak timbulkan spekulasi liar di masyarakat maka harus segera ada kepastian hukum. Presiden harus bersikap objektif dalam kasus ini," pungkas Komeng. (rmol)
Begitu kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Prodem Satyo Purwanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (2/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Komeng itu mendesak agar penegak hukum dalam hal ini Polri punya skala prioritas dalam menyelesaikan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau (Polri) profesional, status Ahok dalam kasus ini bisa lebih cepat jelasnya," ujar Komeng.
Menurutnya, kasus yang melilit calon gubernur petahana nomor urut satu tersebut murni sepenuhnya masalah penegakan hukum. Dan tidak ada hubungannya dengan proses penjegalan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017. Untuk itu, Prodem mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak melebar ke sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) di masyarakat yang berujung pada kekisruhan.
"Supaya kasus penistaan agama tidak timbulkan spekulasi liar di masyarakat maka harus segera ada kepastian hukum. Presiden harus bersikap objektif dalam kasus ini," pungkas Komeng. (rmol)
Tag :
Hukum