PWNU DKI Tuntut Penyelesaian Proses Hukum Terhadap Ahok Dipercepat

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendesak penegak hukum segera menuntaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


"PWNU DKI Jakarta mendorong pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian secara tegas mengambil tindakan hukum kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas indikasi penistaan Al Quran," kata Rois Syuriah PWNU DKI KH. Mahfudz Asirun di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurutnya, proses hukum terhadap Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pernyataan di depan warga Kepulauan Seribu harus dipercepat. Jangan sampai kepolisian menyepelekan laporan-laporan masyarakat yang masuk atas dugaan penistaan agama tersebut. Terlebih, umat muslim yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 4 November nanti, guna menuntut proses hukum terhadap Ahok.

"Namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Demi terciptanya kedaulatan hukum di Indonesia," demikian Mahfudz.(rmol)
pageads
Tag : nasional

Related Post: