Dengan adanya kampanye di putaran kedua, maka pasangan calon petahana, Basuki 'Ahok' Tjahaja-Djarot Saiful Hidayat harus cuti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Mereka (petahana) harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," kata komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2)
Putusan cuti petahana ini, kata Dahliah, sedang dikomunikasikan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami komunikasi dengan Dirjen otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan," jelas Dahliab
Intinya calon petahana wajib cuti jika hasil konsep kampanye putaran kedua yang nanti akan dibahas sama seperti putaran pertama.
"Mereka harus mengantisipasi kewajiban-kewajiban itu kalau seandainya memang kampanye itu sama perlakuannya dengan putaran pertama. Memang konsep kami kampanye sama halnya dengan putaran pertama, hanya ada beberapa metode yang tidak kami lakukan," beber Dahliah,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu yang menjadi pertimbangan atas putusan adanya masa kampanye di putaran kedua di antaranya karena jarak waktu yang cukup panjang sejak diumumkannya hasil putaran pertama menuju putaran kedua.
Waktu pemungutan suara di putaran kedua imbuh Dahlia dijadwalkan pada 19 April mendatang. Namun jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutusi (MK) maka KPU DKI Jakarta akan menjadwal ulang waktu pemilihan ke bulan Juni. Pertimbangan lainnya keputusan itu lantaran hasil dari evaluasi putaran kedua pilgub Jakarta 2012 silam.[rmol]
"Mereka (petahana) harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," kata komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2)
Putusan cuti petahana ini, kata Dahliah, sedang dikomunikasikan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami komunikasi dengan Dirjen otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan," jelas Dahliab
Intinya calon petahana wajib cuti jika hasil konsep kampanye putaran kedua yang nanti akan dibahas sama seperti putaran pertama.
"Mereka harus mengantisipasi kewajiban-kewajiban itu kalau seandainya memang kampanye itu sama perlakuannya dengan putaran pertama. Memang konsep kami kampanye sama halnya dengan putaran pertama, hanya ada beberapa metode yang tidak kami lakukan," beber Dahliah,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu yang menjadi pertimbangan atas putusan adanya masa kampanye di putaran kedua di antaranya karena jarak waktu yang cukup panjang sejak diumumkannya hasil putaran pertama menuju putaran kedua.
Waktu pemungutan suara di putaran kedua imbuh Dahlia dijadwalkan pada 19 April mendatang. Namun jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutusi (MK) maka KPU DKI Jakarta akan menjadwal ulang waktu pemilihan ke bulan Juni. Pertimbangan lainnya keputusan itu lantaran hasil dari evaluasi putaran kedua pilgub Jakarta 2012 silam.[rmol]
Tag :
Pilgub DKI