LSM Internasional Sepakat Israel Sebagai Penjahat Perang

Abadijaya News : Beberapa lembaga swadaya masyarakat Indonesia dan negara lain sepakat akan membawa Israel ke International Criminal Court (ICC) sebagai penjahat kemanusiaan.

"Hal minimal yang akan dilakukan oleh masing-masing NGO adalah akan melakukan kajian terhadap sistem peradilan mereka masing-masing apakah memungkinkan mengadili penjahat kemanusiaan Israel dinegara masing-masing secara in absentia," kata Sekjen  Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham), Sylviani Abdul Hamid, beberapa saat lalu (Sabtu, 12/9).

Menurut Sylviani, dunia akan sangat mudah membawa para pelaku kejahatan kemanusiaan ke ICC apabila pelaku kejahatan kemanusiaan berasal dari negara berkembang seperti negara-negara di Afrika, namun akan sangat sulit apabila pelakunya adalah Israel ataupun Amerika. Padahal kedua negara ini kerap melakukan pelanggaran kemanusiaan dalam setiap misi perdamaian yang mereka usung bahkan.

"Bahkan kedua negara ini saling melindungi bagaikan simbiosis mutualisme," tegas Sylviani Abdul Hamid yang pernah datang ke Gaza pada tahun 2010 dalam rombongan Viva Palestin V ini.

Ia pun menegaskan kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina sudah melanggar Convention on the Prevention and Punisment of the Crime of Genocide 1948 dimana Genosida masuk dalam Jurisdiksi dari International Crimanal Court (ICC) sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. [rmol]
pageads
Tag : palestina

Related Post: