Kepala Bapeda Kabupaten Majalengka Yayan Somantri menyatakan, para UU pertanahan No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, tidak terdapat Panitia Pengadaan Tanah, sehingga kepanitian harus dibentuk kembali.“ Kalau pengadaan tanah yang dilaksanakan tahun ini masih bisa mengacu pada UU lama, dan pengadaan tanah masih dilakukan oleh P2T, makanya pengadaan tanah untuk BIJB ataupun tol yang sudah berjalan sekarang diharapkan bisa dituntaskan tahun ini juga, ” ungkap Yayan.
Menurut Yanan, penyelesaian pengadaan tanah tersebut sekaligus untuk menyelesaikan perluasan kawasan runway yang saat ini baru sepanjang 2.500 meteran, sedangkan target runway mencapai 4.000 m melebihi runway Kualanamu yang hanya 3.500 m. Lahan sepanjang 1500 meter yang belum dibebaskan tersebut berada diwilayah Desa Sukamulya dan Kertasari.
Bila pengadaan tanah terhenti dan runway hanya sepanjang 2500 m maka keberadaan bandara di Majalengka tidak akan memiliki kebanggan apapun baik untuk Jawa Barat ataupun untuk Kabupaten Majalengka. Padahal sebelumnya keberadaan BIJB diharapkan bisa menjadi kebanggan Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka, dengan runway yang lebih panjang mencapai 4000 m, areal bandara yang luas dan didukung oleh areocitynya. Sehingga keberadaan bandara bakal memberi dampak yang lebih luas bagi perekonomian masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. “Kebanggan itu diantaranya karena runway yang lebih panjang dibanding bandara lain, kalau sekarang hanya 2500 m kan pendek, Kualanamu saja seudah mencapai 3.500 m, Lanud Husen di bandung juga sudah 2000 lebih, jadi kalau BIJB hanya 2.500 ya nilai lebih bandaranya apa,” kata Yayan.
Sementara itu pembebasan lahan untuk perluasan runway sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun, namun kemudian mundur dilakukan pada Juli menjelang lebaran, tapi itu juga batal terlaksana. Belum jelas betul apa penyebab terjadinya keterlambatan pembebasan lahan tersebut, karena anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia pada APBD murni.
Sebagian besar masyarakat kertajati sendiri telah lama berharap agar lahannya segera dibebaskan, hal itu untuk memberikan kepastian bagi mereka tentang status lahannya dan nasib mereka sendiri. Apakah harus segera pindah atau tidak (Pikiranrakyat)
Tag :
nasional