Tertutup Sudah Buat SBY Untuk menggagalkan UU Pilkada

Abadijaya News : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk membatalkan UU Pilkada. Dia kecewa dengan voting paripurna DPR yang memutuskan kepala daerah dipilih DPRD.

Namun, menurut Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, peluang SBY untuk batalkan UU Pilkada sudah tertutup. "Yang agak aneh adalah desakan berbagai pihak kepada Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada tersebut. Menurut kami peluang Presiden SBY untuk membatalkan UU MD3 sudah tertutup, terlebih setelah MK mengeluarkan putusan dalam perkara Uji Materiil UU MD3 kemarin," kata Habiburokhman, Selasa (30/9/2014).

Kata Habiburokhman, ada beberapa alasan yang membuat peluang tersebut tertutup. "Alasan Pertama, Presiden melalui Mendagri adalah pihak yang mengajukan RUU Pilkada ke DPR dan pada Sidang Paripurna 25 September 2014 lalu turut hadir dan turut menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945," katanya.

Perlu digarisbawahi bahwa sejak terpilih kembali sebagai Presiden RI pada tahun 2009, SBY bukanlah lagi warga negara biasa melainkan sudah menjadi pranata badan hukum konstitusi yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Alasan Kedua, Presiden SBY tidak bisa mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada karena tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. "Persoalan yang timbul dari UU Pilkada hanyalah ketidaksepakatan beberapa pihak dengan model Pilkada melalui DPRD dan hal tersebut sudah harus dianggap selesai dengan selesainya sidang Paripurna DPR. Sama sekali tidak ada kerusuhan, tidak ada kekacauan dan tidak ada situasi genting yang terjadi setelah disahkannya UU Pilkada," ungkapnya.

Ketiga, Partai Demokrat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materiil UU Pilkada karena Partai Demokrat terlibat pada perumusan dan pengesahan UU tersebut. Hal ini mengacu pada Putusan MK dalam Perkara 73/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materiil UU MD3 kemarin yang menolak legal standing PDIP kemarin karena PDIP adalah Partai Politik memiliki kursi di parlemen.

"Putusan ini juga mengacu pada Putusan MK nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyebutkan bagi partai politik dan/atau anggota DPR yang sudah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional atas suatu UU yang dimohonkan pengujian akan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," kata dia.

Dikatakan Habiburokhman, alasan keempat, sama sekali tidak ada kerugian konstitusional yang timbul dengan disahkannya UU Pilkada yang dapat dijadikan batu uji atau dasar pengajuan permohonan uji materiil. "Tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan dengan pemilihan langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya mengatur Pilkada dilaksanakan secara demokratis," pungkasnya.

Gerindra, menurut Habubirokhman, mengimbau agar mereka yang semula tidak sepakat dengan model Pilkada melalui DPRD menghormati proses demokratis yang terjadi pada sidang paripurna DPR. Segala perdebatan dan perseteruan seharusnya dianggap selesai setelah wakil rakyat membuat putusan yang sah.

"Sebagai bangsa kita tidak boleh terus menerus terbelah pada dua pendapat yang bereda secara antagonis. Masih banyak persoalan bangsa ini yang harus kita selesaikan bersama. Untuk ke depan mari sama-sama kita jaga agar pelaksanaan Pilkada bisa benar-benar mendatangkan manfaat bagi rakyat," tutupnya. (rmol)
pageads
Tag : nasional

Related Post: