Merusak Akhlak, Buku Pelajaran Membahas Materi Pacaran Sehat

Abadijaya News: Pembahasan lengkap tentang pacaran sehat pada buku pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) bagi siswa kelas XI tingkat SMA/SMK kurikulum 2013 dikhawatirkan memberi dampak negatif. Hal itu harus diperbaiki dengan pemahaman agama.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi Hafidz Suyuti di kantor KBIH Riyadlul Hasanah di Jln. Kolonel Masturi Kota Cimahi, Kamis (16/10/2014). "Siswa bisa salah paham soal materi pacaran," ujarnya.

Konten materi dan foto ilustrasi pada buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) bagi siswa kelas XI tingkat SMA/SMK kurikulum 2013 dinilai terlalu vulgar bagi para pelajar. Buku PJOK untuk siswa kelas XI semester 1 diterbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2014, pada bab Pelajaran X 'Memahami Dampak Seks Bebas' dalam 9 halaman mulai halaman 123-131.

Isi materi memaparkan definisi seks bebas, penyebab seks bebas, dan dampak seks bebas. Pemaparan materi pacaran mulai dari tata cara dan gaya pacaran sehat yang terdiri dari beberapa macam unsur, yaitu sehat fisik, sehat emosional, sehat sosial dan sehat seksual.

Menurut Hafidz, dalam Islam tidak ada istilah pacaran, melainkan taaruf agar saling mengenal dengan tujuan untuk menikah. Perilaku saat taaruf pun diatur secara tegas terutama tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada perbuatan zina.

"Islam mengharamkan perbuatan zina, termasuk perbuatan yang mendekati zina. Seperti ayat alquran surat Al-Isra, 'Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk'," katanya.

Apalagi, materi pacaran tersebut dilengkapi ilustrasi perempuan berhijab dan laki-laki menggunakan peci berduaan dengan keterangan gambar Pacaran Sehat harus dipertanyakan. "Tidak ada pacaran sehat atau tidak sehat. Tak perlu dibahas, apalagi sampai dibukukan," ucapnya.

Pihaknya akan mempelajari secara mendalam soal materi buku PJOK tersebut. "Kami akan dalami dan bahas bersama pengurus dan ormas Islam terutama di Kota Cimahi. Apakah materi sesuai atau tidak layak, baru bisa menentukan sikap. MUI Pusat juga belum bersikap, kita sambil menunggu instruksi dari MUI," katanya.(PR)
pageads
Tag : Info

Related Post: