Pakar : Baru Terjadi Undang-Undang Dicabut Tapi Diganti Perppu

Abadijaya News : Kekisruhan rencana penerbitan Perppu Pilkada membuat para pakar hukum tata negara bingung. Mereka bingung mencari solusi agar tidak ada kekosongan hukum saat Perppu Pilkada ditolak oleh DPR.

Kebingungan ini secara jujur diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mohmafudmd.

"Bnyk yg nanya: bgm jln keluarnya. Jujur sy blm tahu. Baru prtama trjadi UU dicabut tp diganti dgn Perppu yg belm tentu disetujui DPR," kicau Mahfud, Minggu (5/10/2014).

Menurutnya para ahli hukum tata negara belum ada yang memberi jalan keluar secara hukum jika kekosongan hukum itu terjadi. Paling mungkin, kata Mahfud, DPR menyetujui Perppu tersebut.

Mahfud sebelumnya mengatakan, Perppu Pilkada yang akan diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Pasalnya, perppu akan membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR periode 2009-2014 di akhir masa baktinya. Namun jika pembahasan Perppu Pilkada ditolak oleh DPR periode baru, maka akan ada kekosongan hukum.

Jika terjadi kekosongan hukum, maka akan timbul masalah pada pertengahan 2015. Karena pada saat itu harus ada penggantian banyak kepala daerah.

"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.(sindo)
pageads
Tag : nasional

Related Post: