Namun, operasi yang digelar pada 26 November hingga 9 Desember 2014, menimbulkan kesan negatif di masyarakat. Petugas dinilai mencari-cari kesalahan pengendara.
Sugianto, salah satu pengendara menilai petugas hanya mencari-cari alasan untuk menilang. Ia mengaku ditilang lantaran tidak memakai lampu utama saat berkendara. Padahal, dia memiliki surat lengkap dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
"Saya enggak pakai lampu utama saja. Waktu itu cuma pakai lampu senja, kan kalau lampu senja enggak kena seharusnya. semestinya peringatan saja sudah cukup, tapi ini saya kena," ungkapnya kepada Okezone saat menunggu antrean sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Sugianto pun harus mengeluarkan uang Rp100 ribu untuk membayar denda. Tak hanya itu, ia pun harus mengantre berjam-jam untuk mengikuti sidang tersebut agar berkasnya kembali.
"Sudah keluar duit harus ngantre habiskan waktu," ucapnya kesal.
Hal yang sama dialami Andi. Pengendara tersebut dituduh melakukan pelanggaran yakni menerobos lampu merah. Padahal saat itu ia hanya mengikuti perintah petugas kepolisian pengatur lalu lintas.
"Saya dituduhkan melanggar karena menerobos lampu merah. Waktu itu saya sudah berhenti, tapi polisinya suruh maju karena macet alasannya. Saya maju karena perintah polisi, enggak tahunya saya kena sama polisi lain yang di depan," ungkapnya(okz)
Tag :
nasional