PDIP Akan Laporkan Hakim MK Karena Kalah Di Persidangan

Abadijaya News : Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mempersilakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan para hakim MK ke Dewan Etik Hakim.

Ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rau 1 Oktober 2014, Hamdan menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim MK dalam proses pengujian Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Untuk pengujian Undang-undang, kata Hamdan, hakim MK diperbolehkan tidak mendengarkan kesaksian dari pemerintah, presiden, DPR, dan saksi-saksi atau ahli dari para pihak.

"Karena perkara pengujian Undang-undang itu adalah perkara pengujian norma, yang sangat berbeda dengan perkara perdata atau pidana yang mewajibkan hakim untuk mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan," ujar Hamdan.

Jika para hakim sudah memiliki dan meyakini pendapat mereka, menurut Hamdan, perkara pengujian Undang-undang itu bisa langsung diputus.

"Itu aturan untuk perkara pengujian Undang-undang yang berbeda dengan PHPU, dimana kita harus mendengarkan para pihak," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan akan melaporkan para hakim MK ke Dewan Etik Hakim karena diduga telah melanggar prosedur dalam persidangan.

Laporan itu juga dilatarbelakangi karena ada dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan UU MD3. PDIP menilai ada kepentingan di balik putusan itu. [Baca selengkapnya PDIP Nilai Ada Kepentingan di Balik Putusan UU MD3]

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Putusan dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2014.

Gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2014. [Baca selengkapnya MK Tolak Gugatan PDIP Terkait UU MD3 (viva)
pageads
Tag : politik