"Pendukung kita 50 juta orang, masa enggak bisa mengerahkan satu juta orang saja?" kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Hal tersebut disampaikan Trimedya saat ditanya wartawan mengenai pihaknya yang kembali menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, upaya menggugat undang-undang tersebut sudah ditolak
sebelumnya, meski terhadap pasal yang berbeda.
"
Kita menghindari upaya yang anarkis. Upaya secara prosedural dan hukum yang akan kita tempuh terus-menerus. Ada juga godaan mengerahkan massa, tapi kita tetap pilih langkah hukum," ujarnya.
Trimedya mengingatkan Koalisi Merah Putih agar upaya penjegalan ini tidak terus berlarut-larut. Dia khawatir pada akhirnya masyarakat akan marah dan bertindak dengan sendirinya tanpa ada pengerahan.
"
Ini sudah marah masyarakat di bawah, gila loh sampai diginiin," keluhnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara partai pendukung Jokowi-JK dan partai Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta terus berlanjut di parlemen. Terakhir, KMP berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR dan satu lainnya diserahkan kepada Partai Demokrat.
Sebelumnya, perseteruan juga terjadi dalam pengesahan UU MD3, Tatib DPR, hingga RUU Pilkada yang semuanya dimenangi KMP karena mereka memiliki kursi lebih mayoritas (kompas)
Tag :
nasional