Menurutnya, Menkumham ceroboh dan telah
melanggar UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik.
"Sangat disayangkan, Menkumham melakukan
intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai.
Perbuatannya melanggar UU Partai Politik pasal 24, 32, dan 33. Saya
mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama
Menkumham," kata Almuzzammil, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu
(29/10).
Dalam pasal 24, lanjut Muzzammil,
disebutkan jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan
perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham
sampai perselisihan selesai. Sedangkan dalam pasal 32 dan 33 UU Partai
Politik, menurut Muzzammil, perselisihan internal partai diselesaikan
oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan
mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam
UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak
puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri sampai MA," ungkap politikus asal Lampung ini.
Jadi, tegas Muzzammil, tidak boleh ada
intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkumham dalam urusan konflik
internal partai politik.
"SK Menkumham ini blunder dan Pimpinan
DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan di DPR," ujarnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi
Hukum DPR itu juga menyarankan agar Menkumham mempelajari risalah sidang
pembahasan UU Partai Politik.
"Saya waktu itu ikut sebagai anggota
Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah
belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin. Waktu itu kita
bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai.
Pemerintah tidak boleh intervensi," ujarnya.
Penentu akhir, terang Muzzammil, adalah
pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan
Mahkamah Partai sesuai dengan UU.
"Jadi bukan kewenangan Menkumham untuk
tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal
partai politik," ujar dia.
Menurut Muzzammil, SK Menkumham syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU.
“SK itu menunjukkan beliau belum
pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam
menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga
kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan Pak Jokowi," harapnya.(fas/jpnn)
Berikut ini adalah bunyi Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai
Politik.
(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan
paling lambat 60 hari.
(5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau
sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah
putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh
Mahkamah Agung paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di
kepaniteraan Mahkamah Agung (jpnn)
Tag :
Hukum