"Kalau Anda bicara pembentukan organisasi DPR, maka harus bicara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Itu yang harus dijadikan dasar, itulah perintah konstitusi. DPR tandingan tidak sah. Ini baru pertama kali dalam sejarah dan memalukan," kata ahli tata negara, Dr. Margarito Kamis, kepada RMOL, Rabu malam (29/10).
Menurut Margarito, tindakan KIH itu menunjukkan mereka berpikir untuk kepentingan kelompok sendiri, bukan kepentingan negara. Mereka terlibat dalam pembentukan UU, tetapi UU itu mereka langgar sendiri.
"Tidak ada alasan membentuk itu. Kalau mereka (KIH) selalu kalah di parlemen, itulah konsekuensi politik," ujar doktor hukum dari Universitas Indonesia itu.
Margarito ingatkan, pembentukan alat kelengkapan Dewan semestinya harus segera dilakukan, tidak lagi ditunda-tunda. Karena, pemerintahan sudah terbentuk dan juga mesti segera bekerja melakukan fungsinya melayani rakyat.
"Tidak ada alasan pemerintah menunda-nunda pekerjaan mereka. Harus bekerja, pelayanan harus dilakukan. Harus bertemu DPR yang sesuai undang-undang. Ada banyak hal harus dibicarakan dengan DPR," tegas pria asal Ternate ini.
Pemerintah tidak ada alasan mengalami kebingungan dengan siapa mereka harus bicara. Mereka harus bertindak berdasarkan hukum.
"Yang pasti, DPR tandingan tidak punya dasar hukum, dan karena mereka tidak ada dasar hukumnya maka itu di luar undang-undang dan melanggar undang-undang MD3," tegas dia lagi.
Tag :
Hukum