SBY menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada, seperti disarankan Denny JA.
"Intinya, Perppu saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau esok, saya menerima draft RUU sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya itu saya harus tandatangani," kata SBY usai acara konsolidasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (Selasa, 30/9).
Saran menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada yang baru disampaikan Denny JA dalam korespondensinya dengan SBY, beberapa hari lalu. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu mengatakan Perppu bisa diterbitkan dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru itu tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, dan mengingat semakin meluasnya penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas.
Tak hanya itu, Denny JA juga menyarankan agar SBY terlebih dulu menandatangani UU Pilkada sebelum menerbitkan Perppu pembatalannya.
"Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perpu," ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru, kepada RMOL kemarin.
SBY sebenarnya juga telah meminta saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam perbincangan di Kyoto, Jepang, Yusril menyarankan untuk membatalkan UU Pilkada, SBY tidak usah menandatangani dan mengundangkan RUU Pilkada sampai masa jabatannya habis. Tetapi, Jokowi yang baru menjabat sebagai presiden mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkannya dengan alasan tidak ikut terlibat dalam pembahasannya. Dengan demikian, kata Yusril, Jokowi dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata Yusril.
Langkah yang dipilih SBY untuk membatalkan UU Pilkada juga tak sesuai saran Mahfud MD yang menilai saran Yusril yang meminta SBY dan Jokowi tak perlu menandatangani RUU Pilkada sebagai usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi. Mahfud menyarankan kepada SBY dan Jokowi menghormati apapun keputusan yang telah diputuskan DPR terkait RUU Pilkada dan membiarkan UU itu berlaku, sambil menunggu kelompok masyarakat menggalang kekuatan untuk menggugatnya ke MK.
Menurut dia, jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR maka akan menimbulkan gejolak politik. Menurut dia, DPR bisa beralasan mengajukan impeachment karena menganggap Jokowi telah melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melanggar konstitusi, yakni mengembalikan RUU yang telah disahkan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.
"Pengkhianatan kepada negara di seluruh dunia itu kalau presiden melanggar konstitusi," ujar Mahfud.[rmol]
Tag :
nasional