Pengacara kawakan, Eggi Sudjana menegaskan, bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok.
Eggi menjelaskan, sesuai KUHP pasal 421, bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dapat dipidana dua tahun delapan bulan.
"Kita kan sudah melaporkan, bisa saja dicuekin dengan banyak alasan, itu namanya termasuk kategori membiarkan," kata Eggi di Jakarta, Selasa (17/10/2016).
"Atau diperiksa tapi tidak dihukum, itu berarti dia memerintahkan sesuatu yang tidak prosedural, maka polisi bisa dihukum. Jadi jangan main-main dengan hukum," tambahnya.
Meski demikian, Eggi mengaku percaya, pihak kepolisian bisa bersikap objektif dan profesional terhadap Ahok.
"Saya percaya dengan Kabareskrim karena ia punya komitmen dan sudah berjanji akan memeriksa Ahok," tandasnya(terpongsenayan)
Eggi menjelaskan, sesuai KUHP pasal 421, bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dapat dipidana dua tahun delapan bulan.
"Kita kan sudah melaporkan, bisa saja dicuekin dengan banyak alasan, itu namanya termasuk kategori membiarkan," kata Eggi di Jakarta, Selasa (17/10/2016).
"Atau diperiksa tapi tidak dihukum, itu berarti dia memerintahkan sesuatu yang tidak prosedural, maka polisi bisa dihukum. Jadi jangan main-main dengan hukum," tambahnya.
Meski demikian, Eggi mengaku percaya, pihak kepolisian bisa bersikap objektif dan profesional terhadap Ahok.
"Saya percaya dengan Kabareskrim karena ia punya komitmen dan sudah berjanji akan memeriksa Ahok," tandasnya(terpongsenayan)