Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Satpol PP, Rusmiyati yang diperiksa oleh Baperkumplin Pemkab Banyumas, menyebutkan adanya aliran dana Rp 100 juta untuk operasional kajian revisi Perda No 3 Tahun 2010 yang diberikan kepada DPRD pada Maret 2014 dan September 2014. Uang tersebut sudah dikembalikan,
Namun Budhi pernah bertemu dengan manajemen PT Indomarco, didampingi kuasa hukumnya dan Rusmiyati, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. "Namun pertemuan bukan inisiatif saya, tetapi mereka," jelas Wakil Bupati, Senin (27/10/2014).
Pertemuan terjadi sebelum Pilpres, awal Juli 2014.
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut, sama sepeser pun tidak menerima aliran dana dari perusahaan waralaba minimarket ke PDIP.
"Kita terima bantuan, dan itu sah-sah saja tapi kalau bantuan dari perusahaan
seperti Indomaret, sama sekali tidak belum pernah," terang Budhi.
Selaku ketua DPC PDIP, Budhi juga membantah adanya aliran dana yang masuk melalui anggota dewan dari partainya dan uang tersebut dipergunakan untuk kampanye Pilpres lalu."Indomart sama sekali tidak ada sumbangan ke PDI-P,” tegasnya.(pr)
Tag :
Hukum