DPR Tandingan Kalo Tidak Dihentikan Akan Terjadi Konflik Berkepanjangan

Abadijaya News : Tidak ada dasar hukum "DPR tandingan". Yang perlu diketahui adalah sejarah terbentuknya DPR tandingan berawal dari perdebatan sengit rancangan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.

"Kalau kita berusaha cari dasar hukumnya maka tidak ada dasarnya. Tapi realitas hari ini perlu kita telusuri ke belakang, itu ada pada pembahasan UU MD3. Ada sejumlah isu yang cukup pelik dan menimbulkan perdebatan sengit, salah satunya mekanisme pemilihan pimpinan DPR," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan mengapa sejumlah fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. Mekanisme di dalam UU yang lama diganti dengan sistem paket.

"Ada pertanyaan kritis di sini. Apa yang melatarbelakangi perubahan mekansime, dan kapan usulan ini muncul," ujarnya.

Yang dia analisa berikutnya, ada kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru soal wewenang pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Ada yang mengira pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan seolah sangat menentukan. Padahal tidak demikian," terangnya.

Dia melanjutkan, ada dampak lanjutan yang membahayakan dari terbentuknya DPR tandingan. Dan kalau tidak diantisipasi segera atau konflik ini tidak berkesudahan, akan ada ancaman serius pada kinerja DPR dan cabang kekuasaan yang lainnya.

"Dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat ini sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada cabang-cabang kekuasaan, ini tidak dikenal," tegasnya.(rmol)
pageads
Tag : Parlemen