Setelah dipastikan akan masuk pembahasan sidang paripurna, Presiden Jokowi harus siap-siap untuk memenuhi undangan DPR terkait interpelasi kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau ingin jaga etika, datang saja sendiri, itu lebih bagus,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Senin (24/11).
Dalam sistem presidensial, ujarnya, selalu diasumsikan bahwa setiap kebijakan datangnya dari Presiden, bukan orang lain. Sebab itu, yang harus memenuhi undangan interpelasi kebijakan kenaikan harga BBM adalah lembaga kepresidenan. Meskipun selama ini, terkadang masih diwakilkan oleh menteri.(rol)