Abu Zuhri menjelaskan, statmen Amerika tersebut mengingkari semua nilai-nilai demokratis, dan menghapus hak-hak Palestina terutama hak kembali bagi pengungsi.
Sebelumnya pemerintah penjajah zionis menyetujui RUU “Israel” sebagai negara yahudi, melalui voting suara 14 menteri setuju dan 6 lainnya menolak, meski hal itu merupakan pelanggaran dan tindakan rasial terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Warga Palestina di wilayah jajahan 48 mengingatkan bahaya UU Rasial zionis yang mengancam eksistensi Palestina. Sementara itu faksi-faksi Palestina mengatakan, “Persetujuan tersebut merupakan genderang perang akidah, dan pendahuluan untuk mengusir rakyat Palestina.
Dalam keterangannya, Hamas mengatakan, “Persetujuan pemerintah zionis atas UU Israel sebagai negara yahudi, akan membuatnya menguasai kawasan-kawasan Arab.”
Hamas menegaskan, masyarakat internasional harus khawatir terhadap rekomendasi rasial zionis tersebut, yang mengancam eksistensi Palestina, Arab dan dunia Islam, dan cermin dari kerakusan zionis di kawasan.
Hamas kembali menegaskan pihaknya dan segenap kekuatan Palestina akan tetap menjadi duri di leher penjajah zionis, sampai mampu menjatuhkan proyek rasial tersebut.(ip)
Tag :
palestina