ICW Mencium Adanya Aroma Bagi-bagi Kursi Penunjukkan Jaksa Agung

Abadijaya News : Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Jaksa Agung berlatar belakang partai politik dianggap tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut pada intinya menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah kekuasaan merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan, dalam hal ini adalah kekuasaan partai politik.

ICW bahkan mencium adanya aroma bagi-bagi kursi di pemerintahan Jokowi-JK terhadap partai koalisi dengan penunjukan HM Prasetyo yang berasal dari Partai NasDem.

"Jangan-jangan ada bagi-bagi kursi dari partai pemerintah Jokowi. Ini bagai petir di siang bolong. Kejutan yang mengecewakan," tegasnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan KPK terkait keputusan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru pengganti Plt Jaksa Agung Andi Nirwanto dan Jaksa Agung sebelumnya Basrief Arief

"Statement pilihan yang tidak tepat kata Abraham Samad. ICW dalam hal ini kecewa berat Prasetyo dipilih Jokowi, ini apakah masuk scanning KPK atau tidak. HM Prasetyo tidak muncul dalam lima kandidat tiba-tiba muncul," keluhnya.

Sekadar diketahui, Prasetyo bukanlah orang asing di Kejaksaan. Pria asal Tuban, Jawa Timur itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada 2005-2006 silam.

Pria kelahiran 9 Mei 1947 itu merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Sebelumnya, Prasetyo menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrat (NasDem) sejak 2011 hingga sekarang.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, dia maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Jalannya pun mulus, suami dari Ros Ellyana itu terpilih menjadi wakil rakyat di Senayan (okezone)


pageads
Tag : Hukum