Ketua Komisi VI DPR, Hafizs Tohir
menyebutkan jika sebenarnya permintaan keterangan ini sudah ingin
dilakukan setelah kenaikan harga BBM subsidi. Tapi jajaran menteri
Kabinet Kerja yang sudang diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)
tidak pernah mau datang.
"Senin suratnya kita kirimkan kepada
pemerintah," kata Hafizs Tohir dalam konferensi pers di ruang komisi
yang membidangi Industri, Investasi dan Persaingan Usaha itu, Jumat
(21/11).
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman
Natawijana mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kebijakan menaikkan
harga BBM subsidi karena menurutnya tidak ada alasan yang tepat atas
kebijakan itu.
Dijelaskan bahwa kenaikan BBM subsidi
tidak tepat karena dilakukan tanpa memperhatikan indikator yang diatur
oleh Undang-undang APBN Perubahan No.12/2014, pasal 14 ayat 13 terkait
asumsi harga minyak dunia, yang saat ini cendernug menurun.
Kemudian saat ini pertumbuhan ekonomi
Indonesia sedang mengalami perlambatan. Kebijakan ini juga dipastikan
meningkatkan inflasi yang signifikan sehingga berpotensi menambah jumlah
rakyat maskin yang menurut data BPS terakhir sudah mencapai 70 juta
jiwa.
Pimpinan Komisi VI lainnya, Dodi Reza
Alex Noerdin menegaskan jika kenaikan harga BBM ini sudah berdampak pada
sektor perindustrian, perdagangan dan UKM. Hal ini berkaitan dengan
biaya produksi dan distribusi, kenaikan upah, penurunan volume
perdagangan
.
"Dampak paling besar dirasakan sektor
UKM, antara lain kenaikan harga bahan baku, kenaikan biaya produksi dan
penurunan pendapatan dari pelaku usaha," tegas Dodi.
Politikus Golkar itu mengatakan sektor
UKM akan berada dalam kondisi yang terjepit karena tidak serta merta
dapat menaikkan harga jual produk ke konsumen mengingat pasarnya adalah
masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Tag :
nasional